MANTAP, Seluruh Pegawai PPPK akan Disejahterakan dengan Naik Gaji di 2023, Nominalnya Bikin Rekening Jebol

- 6 Mei 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji untuk pegawai PPPK
Ilustrasi kenaikan gaji untuk pegawai PPPK /Pexels/Alexander Mils

BERITASOLORAYA.com - Para calon PPPK nakes banyak yang sudah diangkat menjadi PPPK resmi di instansi daerahnya masing-masing. Menyalip calon PPPK guru yang saat ini masih di tahap pemberkasan, bahkan saat ini BKN menyatakan secara resmi bahwa periode pemberkasan PPPK guru akan diperpanjang hingga 13 Mei 2023.

Begitu pula para peserta PPPK tenaga teknis yang saat ini sedang dalam tahap masa sanggah, dan akan juga melalui tahap pemberkasan pada pertengahan Mei.

Saat ini, calon PPPK yang diangkat harus bersiap menerima gaji di kisaran Rp1.794.900 sampai Rp3.089.000, berdasarkan kelas jabatan, golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga: UPDATE, Potensi Tenaga Honorer Lulus Seleksi PPPK terkait PG, Ini Kata KemenpanRB

Teruntuk pegawai PPPK yang sudah bekerja hingga waktu yang lama dapat akan menuai kenaikan gaji.

Singgung kenaikan gaji bagi pegawai PPPK, pemerintah menjelaskan dalam Permenpan RB No. 29 Tahun 2021.

Calon PPPK yang telah diangkat sebagai PPPK yang resmi oleh pejabat PPK atau pimpinan instansi, dapat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, pegawai PPPK akan menerima gaji dengan masa kerja 0, jika sudah menandatangani perjanjian kerjanya dengan instansi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah