Sedangkan untuk guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik maka akan mendapatkan Rp1,5 juta, hal ini ditujukan untuk guru honorer maupun guru swasta.
Selain itu, terdapat ketentuan yang lain lagi untuk guru non PNS yang telah inpassing, maka besaran tunjangan sertifikasinya adalah 1 kali gaji pokok sebagaimana penyesuaian golongan PNS.
Jadi, meskipun guru sertifikasi tersebut adalah guru non PNS inpassing, maka terdapat penyetaraan untuk golongannya dalam PNS.
Lalu, bagaimana dengan tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK yang sama-sama termasuk dalam golongan ASN?
Berkaca pada tahun 2021, besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dikatakan disetarakan dengan guru non PNS yang tidak memiliki inpassing yakni sebesar Rp1,5 juta.
Namun, adanya peraturan baru tahun 2022 bahwa besaran tunjangan sertifikasi guru PPPK adalah sebesar Rp1,5 juta gaji pokok.