SIMAK, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Bisa Cair Besar, Guru PPPK Hanya Melongo?

- 7 Mei 2023, 10:58 WIB
Informasi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dan guru PNS
Informasi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dan guru PNS /Kementerian PANRB/

Gaji pokok yang dimaksud untuk guru PPPK adalah sebesar Rp2.966.500 setiap bulannya.

Jadi besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima setiap tiga bulan dan dikatakan tunjangan tersebut akan dikalikan tiga.

Itulah perkiraan besaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru PPPK, cukup berbeda dengan guru PNS, tapi guru PPPK juga akan mendapatkan jumlah yang cukup besar.***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah