Gaji pokok yang dimaksud untuk guru PPPK adalah sebesar Rp2.966.500 setiap bulannya.
Jadi besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima setiap tiga bulan dan dikatakan tunjangan tersebut akan dikalikan tiga.
Itulah perkiraan besaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru PPPK, cukup berbeda dengan guru PNS, tapi guru PPPK juga akan mendapatkan jumlah yang cukup besar.***