SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Dicairkan Setiap Bulan dan Bisa Tidak Cair karena...

- 9 Mei 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Antara/Raisal Al Farisi/
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang memiliki sertifikat pendidik dengan melalui PPG berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Pada naungan Kemdikbud, pengelolaan tunjangan sertifikasi guru untuk tenaga pendidik (Tendik) yang memiliki sertifikat pendidik masih merujuk pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sementara tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, pengelolaannya mengacu pada juknis baru yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 yang mengatur perihal pembayaran tunjangan tahun 2023.

Pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diberikan kepada guru dan kepala sekolah (Kepsek) yang berstatus sebagai ASN sebanyak 1 kali gaji pokok.
 
 
Guru dan kepala sekolah yang berstatus non ASN mendapatkan tunjangan 1 kali gaji Pokok per bulan bagi yang mempunyai SK Inspassing dengan besaran sesuai SK Inspassing tanpa memperhitungkan masa kerja guru dan disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Guru dan kepsek yang berstatus non ASN yang tidak mempunyai SK Inspassing, tunjangannya berbeda dengan yang memiliki SK Inspassing, yaitu diberikan sebesar Rp1.500.000 perbulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, hal yang perlu untuk diwaspadai adalah tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru Kemenag, karena melanggar beberapa hal sebagai berikut, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs kemenagpaser.id.
 
Baca Juga: TKM Pemula 2023 Kemnaker: Tata Cara Registrasi dan Jadwal Pelaksanaan Cek di Sini

1. Guru sertifikasi ASN maupun non ASN yang tidak hadir secara kumulatif 3 hari atau lebih tanpa keterangan yang sah dalam bulan berjalan tidak akan dibayarkan tunjangan sertifikasinya.

2. Guru sertifikasi ASN maupun non ASN tidak dibayarkan tunjangannya jika cuti sakit lebih dari 14 hari.

3. Guru sertifikasi ASN maupun non ASN tidak dibayarkan tunjangannya jika lebih dari 6 hari cuti disebabkan alasan penting.

4. Guru sertifikasi ASN maupun non ASN tidak dibayarkan tunjangannya jika melakukan cuti di luar tanggungan negara.

5. Guru sertifikasi ASN maupun non ASN tidak dibayarkan tunjangannya jika pergi haji atau umroh dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cutinya (cuti besar).

6. Guru sertifikasi ASN maupun non ASN tidak dibayarkan tunjangannya bagi yang kuliah dengan biaya dari pemerintah pusat maupun daerah atau biaya sponsor.
 
Baca Juga: INFO TERBARU, Guru Jangan Lewatkan Program PPG Kemenag Tahun 2023 Ini, Kuotanya Sampai 6.300 Lho!

Guru atau kepala sekolah tersebut, di hari ketujuh sejak perkuliahan dimulai, TPG-nya tidak diberikan dan akan diberikan lagi apabila masa perkuliahan sudah selesai.

Pada pembayaran tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud dengan Kemenag memiliki perbedaan dari segi waktu penyaluran.

Kemdikbud dibayarkan triwulan sekali sementara Kemenag dibayarkan secara bertahap setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x