REJEKI NOMPLOK! Pengangguran, Ibu Rumah Tangga Bisa Dapatkan Rp20 Juta dari Kemnaker, Cek Syarat Selengkapnya

- 11 Mei 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi bantuan Rp20 juta dari Kemnaker untuk pengangguran, ibu rumah tangga atau pencari kerja lainnya.
Ilustrasi bantuan Rp20 juta dari Kemnaker untuk pengangguran, ibu rumah tangga atau pencari kerja lainnya. /Fauxels/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Rejeki nomplok, bagi pengangguran, mereka yang rentan menganggur, ibu rumah tangga, atau pencari kerja, bisa dapatkan Rp20 juta dari Kemnaker, buruan lihat syaratnya apakah Anda termasuk dalam kualifikasi atau tidak.

Kemnaker atau Kementerian Tenaga Kerja  akan menyalurkan Rp20 juta  kepada ibu rumah tangga, pengangguran atau warga yang rentan  menganggur atau pencari kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula 2023. Modal uang tunai tersebut bisa dimanfaatkan oleh TKM untuk membuat usaha.

Modal uang tunai Rp20 juta yang akan diperoleh TKM Pemula 2023 ini tentu sangat bermanfaat bagi pengangguran, ibu rumah tangga ataupun mereka yang rentan menganggur untuk memulai usaha sehingga bisa meningkatkan taraf hidup serta kemandirian ekonomi.

 Baca Juga: Kemensos Salurkan 3.640 Bantuan Sosial, Siapa Saja yang Dapat?

Dilansir BeritaSoloraya.com, Kamis, 11 Mei 2023, dari Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK03.00/III/2023 tentang

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2023, berikut ini syarat untuk mendapat bantuan Rp20 juta dari Kemnaker.

Kemnaker menyalurkan uang tunai bagi pencari kerja melalui Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2023.   Dana yang disalurkan cukup besar, yakni Rp20 juta.

Calon TKM Pemula 2023 ini merupakan kelompok, satu kelompok terdiri dari 10 orang. Nantinya, uang tunai tersebut harus dimanfaatkan untuk belanja perlengkapan modal usaha.  Ketua kelompok juga harus bersedia membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 dan diunggah di laman Bizhub. 

 Baca Juga: Rekomendasi 2 Saham Jangka Panjang yang Aman di 2023 buat Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, juga Guru Muda

Usulan usaha meliputi beberapa macam jenisnya.  Di antaranya, bidang peternakan, pertanian, perikanan, kelautan, jasa boga, usaha kreatif ataupun perdagangan barang dan jasa.

Dalam Juknis ini, tidak disebutkan dengan jelas mengenai batasan usia. Namun, tentunya modal akan diberikan kepada masyarakat usia produktif. Berikut ini syarat lebih detail mengenai keanggotaan kelompok.

 

 Syarat Keanggotaan Kelompok

- Pencari kerja

- Bukan PNS, anggota TNI, Polri atau guru atau dosen non PNS

- Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta

- Keanggotaan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari kementerian ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

- Bersedia membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan .

Baca Juga: Dibalik Isu Penghapusan Tenaga Honorer ini, Komisi XI DPR Soroti Bertambahnya Pengangguran

Selain kriteria keanggotaan kelompok seperti disebutkan di atas, ada juga pengecualian. Penyaluran bantuan TKM Pemula 2023 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang berlokasi berdasarkan kebijakan afirmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Itulah syarat keanggotaan program TKM Pemula 2023 dari Kemnaker untuk mendapatkan bantuan Rp20 juta bagi pengangguran, ibu rumah tangga, rentan menganggur, atau pencari kerja. Untuk informasi selanjutnya, pendaftar bisa membuka laman resmi kemnaker.go.id kemudian pilih bizhub. Selamat mencoba.***

Editor: Amrih Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x