Gangguan Layanan Transaksi Selama Sepekan Berimbas pada Jajaran Direksi BSI? Menteri BUMN Diminta Lakukan Ini

- 12 Mei 2023, 21:05 WIB
Tindak lanjut terhadap kendala yang dialami BSI selama hampir sepekan berdampak pada jajaran direksinya, Menteri BUMN diminta lakukan ini.
Tindak lanjut terhadap kendala yang dialami BSI selama hampir sepekan berdampak pada jajaran direksinya, Menteri BUMN diminta lakukan ini. /

BERITASOLORAYA.com – Diketahui bahwa Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan layanan transaksi beberapa waktu lalu. Tidak tanggung-tanggung, gangguan yang dialami BSI hampir satu pekan lamanya, dimulai dari Senin, 8 Mei 2023 silam, demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 12 Mei 2023.

Gangguan layanan transaksi yang dialami BSI baik pada ATM (Automatic Teller Machine) maupun BSI Mobile.

Hal ini menyebabkan para nasabah BSI tidak dapat melakukan transaksi perbankan kurang lebih selama sepekan.

Sebagai tindak lanjut pasca gangguan layanan tersebut berdampak kepada para jajaran direksi BSI hingga Menteri BUMN Erick Thohir diminta untuk segera mengambil tindakan.

Para jajaran direksi BSI diminta untuk dicopot dari jabatannya dan Erick Thohir diminta untuk melakukan reformasi pada sistem perbankan.

Hal demikian disampaikan oleh Rafly Kande selaku Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Politisi Dapil Aceh.

Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu

“Kita minta Menteri BUMN Erick Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” tuturnya.

Permintaan tersebut diajukan oleh Rafly Kande setelah melihat kekecewaan masyarakat Aceh (terutama) sebagai nasabah terbesar BSI atas kelalaian manajemen BSI hingga gangguan layanan perbankan berlangsung hingga sepekan lamanya.

Dirinya pun meminta untuk dikembalikannya Bank Konvensional agar dapat beroperasi kembali di Aceh.

“Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di titik nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama, dan pejabat pemerintah Aceh,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan pula oleh Saiful Bahri selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengungkapkan bahwa sebagian besar warga Aceh mengeluh akan layanan bank syariah.

Sementara itu, hanya bank syariah saja yang diperbolehkan untuk beroperasi di Aceh berdasarkan aturan Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 terkait lembaga keuangan syariah.

Baca Juga: Tetap Buka, BSI siapkan Rp37,6 Triliun Uang Tunai untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 2023

Oleh karena itu, Saiful Bahri meninjau ulang dan merevisi aturan tersebut agar bank konvensional dapat beroperasi kembali di kota Serambi Mekkah tersebut.

“Revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh,” tukasnya.

Sebagai informasi bahwa BSI dibentuk dari gabungan bank HIMBARA syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah dan berdasarkan Qanun LKS Aceh No. qq tahun 2018.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah