Tunjangan Profesi Guru bakal Naik 50 Persen, Apakah Benar? Simak Selengkapnya..

- 12 Mei 2023, 21:49 WIB
Ilustrasi. Ternyata seperti ini penjelasan peningkatan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen, akan diberikan jika sudah ini.
Ilustrasi. Ternyata seperti ini penjelasan peningkatan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen, akan diberikan jika sudah ini. /joelfotos/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi disebut-sebut akan mendapatkan peningkatan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar 50 persen yang diumumkan dengan rasa syukur.

Dengan adanya peningkatan tersebut, para guru sertifikasi diharapkan dapat menikmati kehidupan yang lebih baik karena mereka akan menerima tunjangan bulanan yang lebih besar.

Apakah kabar mengenai peningkatan TPG bagi guru sertifikasi ini benar? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan berikut hingga akhir.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap keprofesionalan guru sertifikasi dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Pemberian TPG kepada guru sertifikasi yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara resmi dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, yang menjelaskan Petunjuk Teknis mengenai pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sementara itu, aturan mengenai pemberian TPG kepada guru sertifikasi yang bukan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, yang menjelaskan Petunjuk Teknis mengenai Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: WAJIB TAHU, TPG Guru Sertifikasi Belum Cair? 8 Kode Ini Kerap Diabaikan Tendik. Ternyata Punya Maksud Ini...

Apabila mengacu pada peraturan tersebut, jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru sertifikasi adalah setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Selain itu, TPG untuk guru sertifikasi yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing adalah sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, bagi guru sertifikasi yang belum memperoleh SK Inpassing, besaran TPG yang diterima adalah sebesar Rp1.500.000.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan oleh pemerintah setiap bulan, namun pembayaran TPG oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) dilakukan setiap tiga bulan atau dalam bentuk pembayaran triwulan.

Pembayaran triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret, triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni, triwulan ketiga dilakukan pada bulan September, dan triwulan keempat dilakukan pada bulan November.

Bagi guru sertifikasi yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing, mereka memiliki potensi kenaikan TPG yang bukan hanya sebesar 50%, tetapi bahkan mencapai 100% jika mereka berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Hal ini disebabkan oleh perubahan status mereka sebagai ASN PPPK, di mana TPG yang sebelumnya diperoleh sebesar Rp1.500.000 akan naik menjadi setara dengan satu kali gaji pokok PNS.

Selain itu, guru sertifikasi yang diangkat menjadi ASN PPPK akan masuk dalam golongan IX, yang memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.966.500. Dengan menjadi ASN PPPK, para guru sertifikasi ini akan mendapatkan peningkatan TPG hampir mencapai 100%.

Sementara itu, kabar mengenai peningkatan TPG sebesar 50% adalah terkait dengan tambahan komponen gaji ke-13, yang khusus diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima TPG.

Baca Juga: CEK! 34 Daerah Ini Cairkan TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Daerah Lain Dipastikan...

Dengan demikian, baik guru PNS maupun PPPK akan menerima 50% dari tunjangan profesi dalam komponen pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah