BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru terkait pengelolaan tunjangan profesi guru atau disebut juga dengan TPG. Dalam juknis tersebut, salah satu isinya membahas mengenai pemotongan tunjangan.
Adapun juknis baru terkait pengelolaan TPG tahun 2023 yang dimaksud yaitu di bawah naungan Kemenag. Adapun di bawah naungan Kemdikbud masih mengacu pada juknis lama yaitu Permendikbud Nomor 4 tahun 2023.
Sementara itu, terkait pembayaran TPG tahun 2023 Kemenag menerbitkan regulasi baru yang disampaikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag berhak diberikan kepada guru dan kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Kepala sekolah dan guru yang berstatus sebagai ASN di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan TPG sebanyak 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk kepala sekolah dan guru yang statusnya masih non ASN akan tetapi sudah memiliki SK Inspassing atau penyetaraan, TPG yang diberikan sesuai dengan SK Inspassing yaitu 1 kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku tanpa memperhitungkan masa kerja.