BERITASOLORAYA.com — Bukan cuma ada KUR, mari berkenalan dengan Mandiri Kredit Investasi atau KI, yang bisa membiayai berbagai kebutuhan barang modal. Mandiri, menyediakan opsi lain selain KUR untuk jumlah pinjaman yang nominalnya lebih besar, apabila limit dalam KUR masih kurang.
Melalui KI, Mandiri ingin membiayai kebutuhan barang modal untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan serta mendirikan proyek baru dan juga kebutuhan khusus seputar kegiatan investasi.
Bank Mandiri juga menyediakan fitur kredit beragam dalam kredit investasi ini, termasuk limit kredit yang lebih dari Rp500 juta. Lalu, berapakah limit kredit dalam kredit investasi? Simak penjelasan berikut ya.
Mandiri dengan sukarela membagikan fitur kredit yang ia punya melalui laman bankmandiri.co.id yang sudah dilansir oleh BeritaSoloRaya.com.
Seperti limit kredit di atas Rp500 juta sampai dengan Rp25 miliar. Benar, limit kredit dalam jenis KI ini bisa mencapai Rp25 miliar per/orang atau per/badan usaha yang mengajukan pinjaman KI.
Mandiri juga menjanjikan, kredit yang diberikan akan berbentuk dalam valuta rupiah maupun valuta asing. Menarik bukan? Nasabah bisa langsung memiliki uang rupiah sekaligus dalam valuta asing juga.
Pencairan yang dilakukan boleh sekaligus atau sistemnya bertahap sesuai tujuan penggunaan dari nasabah yang mengajukan kredit.
Bunga dan pinjaman pokoknya wajib dibayar setiap bulan, jangka waktunya akan disesuaikan dengan usia efektif objek dibiayai dengan ketentuan maksimal hingga 10 tahun dan dapat juga diperpanjang. Jangan lupa agunan berupa objek yang dibiayai tersebut.
Lalu, apa saja persyaratan kredit KI dari Bank Mandiri ini? Ada dua macam nasabah yang bisa mengajukan pinjaman Kredit Investasi untuk usahanya.
Nasabah usaha perorangan:
- Menyerahkan formulir aplikasi Mandiri
- Melampirkan fotocopy KTP pemohon dan KTP suami/istri
- Melampirkan fotocopy surat nikah atau surat cerai bagi pemohon yang sudah bercerai.
- Melampirkan fotocopy KK
- Melampirkan fotocopy NPWP
- Menyerahkan fotocopy izin usaha yang dimiliki pengusaha
- Menyerahkan fotocopy dokumen kepemilikan agunan seperti SHM, SHGB dan lain sebagainya.