BOOM, Pekerja yang Lembur Pada 18 Mei 2023 Dapat Bonus Gaji 4 Kali Lipat dalam Sehari, Auto Banjir Uang...

- 2 Mei 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi bonus gaji
Ilustrasi bonus gaji /(Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

BERITASOLORAYA.com — Hari libur nasional adalah waktu bagi para pekerja untuk beristirahat atau berlibur dengan keluarga. Akan tetapi, bakal diberikan tambahan gaji pada para pegawai yang bersedia untuk tetap bekerja di hari libur nasional. Pekerja berkesempatan mendapatkan bonus gaji besar-besaran jika memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Kabar ini disampaikan oleh Kemenaker lewat akun Instagramnya.

Beruntung para pekerja dapat bonus gaji dari pemerintah karena kerja kerasnya, dan hal ini sudah dijamin langsung oleh Kemenaker.

Dalam perundang-undangan yang berlaku, telah menetapkan bahwa Kemnaker memberikan tambahan gaji lebih banyak bagi para pekerja yang melakukan lembur di hari libur nasional.

Baca Juga: Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja Baru ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel Asalkan Begini

Melalui postingan terbaru akun instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa memang para pekerja/buruh tidak wajib bekerja di hari-hari libur yang resmi.

Oleh sebab itu, para pekerja yang tetap bekerja pada tanggal 18 Mei 2023 saat momentum libur nasional hari raya waisak akan dibeberkan tambahan bonus pada jumlah gaji pekerja yang melakukan lembur tersebut.

Besaran tambahan gaji juga harus didasarkan pada rumus perhitungan yang tertera dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenaker.

Kemenaker mengatakan, bahwa pemilik perusahaan wajib membayarkan upah lembur pada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional, meski tidak diwajibkan oleh pemilik perusahaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau ASN PNS dan PPPK Harus Sudah Pakai Aturan Baru Sebelum…

Sementara itu, untuk penghitungan besaran upah kerja lembur di hari libur nasional adalah sebagai berikut:

Waktu kerja yaitu selama 6 hari dan 40 jam selama seminggu, maka besarannya akan diketahui dengan penghitungan:

1. Jam pertama hingga jam ketujuh, pekerja akan dibayar dua kali lipat dari gaji perjamnya.

2. Jam kedelapan, pekerja akan dibayar tiga kali lipat dari gaji perjamnya.

3. Jam kesembilan hingga jam kesebelas, pekerja akan dibayar sebesar empat kali lipat dari gaji perjamnya.

Baca Juga: AYO SEMANGAT, Gaji ke 13 untuk PNS TNI-Polri dan Pensiunan akan Cair di Jadwal Ini, Guru serta Dosen Juga Kah?

Begitupun bagi waktu 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, maka besarannya akan diperhitungkan dengan rumus:

1. Jam pertama hingga jam ke delapan, pekerja akan dibayar sebesar dua kali lipat dari gaji perjamnya.

2. Jam kesembilan, pekerja akan dibayar tiga kali lipat dari gaji perjamnya.

3. Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas, pekerja akan dibayar sebesar empat kali lipat gaji perjamnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x