BAHAGIA BENER! Sri Mulyani Tetapkan PNS Dapat Uang Daya Tahan Tubuh Rp18 Ribu hingga Rp25 Ribu

- 12 Mei 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi. PNS akan mendapatkan tambahan biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh yang besarnya sekitar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu di luar biaya-biaya lainnya.
Ilustrasi. PNS akan mendapatkan tambahan biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh yang besarnya sekitar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu di luar biaya-biaya lainnya. /Foto: kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk PNS lantaran Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan keputusan untuk memberikan anggaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS kementerian dan lembaga tahun 2024.

Keputusan Menkeu Sri Mulyani soal uang daya tahan tubuh untuk PNS itu telah diteken  pada tanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Menkeu Sri Mulyani menetapkan uang daya tahan tubuh PNS tertinggi sebesar Rp25 ribu dan terendah Rp18 ribu.

Penetapan Sri Mulyani itu diatur dalam Permenkeu No 49 Tahun 2023 yang mengatur soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Itu artinya, PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh atas dasar Permenkeu (PMK) No 49 Tahun 2023 baru akan diterima pada tahun 2024.

Menilik dari lampiran Permenkeu (PMK) No 49 Tahun 2023, biaya penambah daya tabuh bagi PNS itu berdasarkan provinsi dimana ditugaskan.

Baca Juga: SAH Guru Sertifikasi Non PNS yang Menerima TPG Harus Kembalikan Tunjangan Jika Tidak Penuhi Ini

Dalam penjelasannya, biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh PNS yang mendapatkan tugas dan fungsi kantor yang dapat
memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x