Melalui surat tersebut, PT Pos Indonesia menjelaskan jika bansos BPNT yang akan dicairkan merupakan alokasi bulan April, Mei, Juni, dan juga PKH tahap 2.
Dijelaskan lebih lanjut jika KPM bisa mendapatkan uang tunai yang bervariasi antar orangnya yaitu mulai dari nominal Rp225 ribu sampai Rp3,9 juta.
Baca Juga: Apa Itu Bansos BPNT? Ini Cara Penyaluran Bantuan dan Manfaat yang Diperoleh, Simak Selengkapnya…
Adapun untuk perhitungan resminya, pihak pendamping sosial belum bisa menjelaskan terkait mengapa terdapat perbedaan dana bansos yang diterima antar KPM.
Pendamping sosial masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemensos terkait dengan komponen apa saja yang diperhitungakan.
Namun, meskipun detail pehitungannya belum dikeluarkan resmi dari Kemensos, Anda yang mendapatkan surat panggilan dari PT Pos Indonesia bisa langsung mencairkan dana bansosnya.***