JANGAN KAGET, Pemerintah Tetapkan Potongan Pajak TPG untuk Guru Sertifikasi, Berapa Persen?

- 15 Mei 2023, 05:15 WIB
Guru sertifikasi jangan kaget bila mendapatkan potongan besaran saat menerima TPG. Berapa persen besaran potongan pajak TPG? Simak info ini.
Guru sertifikasi jangan kaget bila mendapatkan potongan besaran saat menerima TPG. Berapa persen besaran potongan pajak TPG? Simak info ini. /Ono Kosuki/Pexels



BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang anggarannya telah disediakan pemerintah.

Pemberian TPG bagi guru sertifikasi seluruh jenjang satuan pendidikan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang telah diakui profesionalitasnya.

Namun, para guru sertifikasi jangan kaget bila mendapatkan potongan besaran saat menerima TPG. Pasalnya, tunjangan sertifikasi atau TPG tetap harus dipotong pajak sebelum disalurkan kepada guru sertifikasi.

Berapa persen besaran potongan pajak TPG? Simak informasi yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber peraturan resmi pemerintah berikut ini. Informasi ini penting untuk disimak para guru sertifikasi, terlebih yang barus mendapatkan TPG di tahun 2023.

Baca Juga: UPDATE TPG TW 1 Tahun 2023: Cek 34 Daerah yang Cairkan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi, Ada Daerahmu?

Salah satu peraturan resmi pemerintah yang menjadi acuan pemotongan pajak TPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Pada pasal 4 ayat 2 PP nomor 80 tahun 2010 disebutkan beberapa poin penting, antara lain sebagai berikut:

1. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium bagi PNS golongan 1 dan golongan 2, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Jadwal PPG Prajabatan 2023 Sudah Keluar, Masih Bisa Alami Perubahan?

2. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III, angkatan TNI dan anggota Polri golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.

3. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru sertifikasi yang termasuk golongan 3 akan dikenai potongan pajak TPG sebesar 5 persen dari nominal yang diterima.

Adapun guru sertifikasi yang termasuk kategori PNS golongan 4 akan dikenai potongan pajak sebesar 15 persen dari nominal yang diterima.

Selain itu, pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 disebutkan potongan lain selain pajak yakni potongan BPJS.

Baca Juga: ​​RESMI! Calon ASN PPPK Teknis Wajib Tahu Perubahan Jadwal Berikut, BKN Baru Mengumumkan…

Pada pasal 30 dijelaskan bahwa iuran peserta, termasuk PNS, untuk membayar jaminan kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Dengan demikian, besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi golongan III adalah sebesar 5 persen, sedangkan guru sertifikasi golongan IV adalah 15 persen, ditambah potongan BPJS sebesar 1 persen.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah