BERITASOLORAYA.com - Pemberitahuan guru sertifikasi akan mendapatkan pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG.
Seluruh guru sertifikasi di Indonesia dihadapkan pada kebijakan baru yang mengakibatkan pemotongan tunjangan sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2010.
Dalam PP tersebut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar pemotongan tunjangan, seperti absensi yang tidak teratur, melanggar disiplin, atau kinerja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemotongan tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat mendorong guru-guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan disiplin dalam melaksanakan tugas mereka.
Baca Juga: WOW! Juru Parkir di Solo, Aleg Wahyudi Nekat Maju sebagai Bakal Calon Legislatif Karanganyar
Para guru sertifikasi yang absen tidak teratur, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan akan menghadapi pemotongan tunjangan sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Padahal tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh guru sertifikasi karena nominalnya sangat besar.
Sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 4 tahun 2022, berikut besaran tunjangan sertifikasi.
Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi PNS adalah sebesar satu kali gaji, sedangkan untuk guru non PNS yang telah mendapatkan inpassing akan mendapatkan Rp1.500.000.