BERSABAR, Guru Sertifikasi Dapatkan Potongan Tunjangan Berdasarkan Peraturan Berikut..

- 16 Mei 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang mendapatkan potongan tunjangan sertifikasi
Ilustrasi guru sertifikasi yang mendapatkan potongan tunjangan sertifikasi /Freepik/master1305

Potongan tunjangan sertifikasi sebagaimana dimuat dalam PP No 80 tahun 2010 dikenakan sebesar 0 persen untuk golongan I dan golongan II guru sertifikasi PNS.

Lalu, adanya potongan sebesar 5 persen tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi PNS golongan III.

Selanjutnya, potongan sebesar 15 persen tunjangan sertifikasi ditujukan untuk guru sertifikasi PNS golongan IV.

Adanya potongan tunjangan selain tunjangan lainnya yakni tunjangan kinerja diberlakukan ketika PNS tidak mematuhi peraturah mengenai disiplin kerja.

Baca Juga: PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..

Seperti contohnya, tunjangan kinerja PNS bisa dipotong hingga 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Bahkan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen ini bisa dilakukan hingga selama 12 bulan atau setahun penuh kepada PNS yang melanggar lebih parah.

Itulah penjelasan mengenai potongan tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi PNS yang diatur sesuai dengan PP No 88 tahun 2010. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x