Berikut daftar gaji pokok PPPK sebagaimana diatur dalam PP No 98 tahun 2000.
- Golongan IV PPPK kisarannya mulai dari Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600 tergantung lama waktu bekerja.
- Golongan VIII PPPK kisarannya mulai dari Rp2.759.500 hingga Rp4.393.100 tergantung lama waktu bekerja.
- Golongan XII PPPK kisarannya mulai dari Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800 tergantung lama waktu bekerja.
Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini
- Golongan XV PPPK kisarannya mulai dari Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900 tergantung lama waktu bekerja.
- Golongan XVII PPPK kisarannya mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500 tergantung lama waktu bekerja.
Dapat dilihat bahwa untuk golongan ruang tertinggi dalam gaji pokok PPPK adalah sekitar Rp6,7 juta dan nominal ini lebih tinnggi daripada golongan ruang tertinggi dari gaji PNS yakni hanya Rp5,9 juta.
Namun, bukan hanya gaji pokok yang menentukan besar kecilnya gaji, tapi pegawai PPPK nantinya juga akan menerima berbagai macam tunjangan melekat, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.
Baca Juga: Grand Final Indonesian Idol 2023: Inilah Dukungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk Salma