BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni tahun 2023 akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 50 Persen yang termasuk dalam gaji-13.
Tambahan penghasilan yang termasuk dalam gaji-13 sebanyak 50 persen untuk ASN PNS dan PPPK sebagaimana disampaikan Sri Mulyani dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen gaji-13 pada tahun 2023 salah satunya terdiri dari tambahan penghasilan sebanyak 50 persen atau tunjangan kinerja sebanyak 50% sesuai dengan sumber anggaran.
Gaji-13 yang anggarannya dari APBN, terdiri dari 50% tunjangan kinerja, gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Baca Juga: JANGAN LUPA, Inilah 4 Tahap Seleksi Penerimaan CPNS 2023 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya
Sementara yang anggarannya dari APBD terdiri dari tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Lalu, terdiri juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan dan juga gaji pokok.