ADA TAMBAHAN, Guru PNS dan PPPK 2023 akan Terima Gaji ke 13 dari Menkeu dengan Jumlah Segini, Berapa?

- 11 Mei 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi - guru PNS dan PPPK akan terima tambahan tunjangan di gaji ke 13 tahun 2023 ini
Ilustrasi - guru PNS dan PPPK akan terima tambahan tunjangan di gaji ke 13 tahun 2023 ini /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru PNS dan PPPK harap merapat, berikut ada informasi penting yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) terkait tambahan tunjangan untuk gaji ke 13.

 

Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk para PNS di tahun 2023 ini pada waktu atau jadwal yang lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Hal itu senada dengan informasi yang tersaji dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dimana sekaligus menjadi juknis pemberian gaji ke 13 dan THR untuk para ASN.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut telah disesuaikan seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan juga pemulihan ekonomi domestik.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PKH Cair Bulan Mei 2023, Dana Tunai Bisa Sampai Rp750 Ribu, Segera Cek Nama Anda di Link Ini!

Pemberian gaji ke 13 dari pemerintah ini menjadi salah satu wujud apresiasi atas pengabdian dan kinerja para ASN termasuk TNI, Polri, pensiunan, tenaga pendidik termasuk di dalamnya para guru.

Pemerintah ternyata tidak hanya akan memberikan gaji ke 13 saja, melainkan juga ada kebijakan tambahan tunjangan gaji ke 13 dengan tujuan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x