Program BPNT Kemensos ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan proses pencairannya dilakukan secara bertahap tidak langsung sekali proses pencairan.
BLT BPNT dicairkan setiap bulan sekali dengan nominal Rp200 ribu selama 12 bulan, dalam praktik langsung di lapangan biasanya pencairan BLT dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Berikut kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT BPNT Rp2,4 juta dari pemerintah.
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang masuk kategori miskin.
3. Masyarakat yang masuk kriteria rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftara pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT BPNT Rp2,4 juta berikut cara cek daftar penerima BLT BPNT Rp2,4 juta.