SELAMAT! Siswa SD, SMP, dan SMA yang Terdaftar di Sini Dapat Bansos PIP sampai Rp1 Juta, Segera Cek...

- 24 Mei 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi - Siswa penerima PIP Kemdikbud 2023
Ilustrasi - Siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 /Pixabay/stokpic

 


BERITASOLORAYA.com – Selamat bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar di sini akan mendapat bansos dari pemerintah berupa PIP. Besaran dananya mencapai Rp1 juta per siswa. Segera cek link-nya di sini untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima bansos.

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bansos yang sudah dinantikan jadwal pencairannya. Kabarnya, saat ini bansos tersebut sudah mulai disalurkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar.

Bagi siswa yang mendapatkan dana bansos PIP bisa melakukan pencairan melalui rekening Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP. Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK bisa melakukan pencairan melalui rekening Bank BNI.

Baca Juga: Ingin Segera Terangkat Jadi PNS? CPNS Harus Penuhi 5 Syarat Ini Dulu, Jika Tidak Bisa Diberhentikan

Oleh karena itu, agar tidak ketinggalan informasi sebaiknya segera cek daftar nama siswa yang berhak menerima PIP dari pemerintah. Pengecekan bisa dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, target penerima dana bansos PIP yaitu 6,4 juta siswa. Target tersebut terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi kriteria penerima PIP 2023.

Diketahui, dana PIP dari kemdikbud sudah bisa dicairkan sejak tanggal 1 April 2023. Oleh karena itu, segera cek pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui siapa saja yang mendapat dana bansos tersebut. Siswa bisa mengeceknya dengan memasukkan NIK dan NISN.

Baca Juga: ASIK! Pelaku UMKM Kategori Ini Dapat BLT Rp3 Juta, Bukan di BPUM eform.bri.co.id, Pakai Link Ini

Bagi siswa yang terdaftar dalam link tersebut maka akan menerima dana PIP sebesar Rp450 ribu sampai Rp1 juta per orang. Besarannya akan tergantung dari jenjang sekolah yang dimiliki. Adapun detail nominalnya yaitu sebagai berikut:

- Siswa SD: Rp450.000.

- Siswa SMP: Rp750.000.

- Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000.

Proses pencairan PIP akan dilakukan secara bertahap dan akan diinformasikan langsung oleh Kemendikbud. Bantuan ini akan diberikan langsung pada siswa yang memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: BERSIAP, Menpan RB Minta Seluruh Pemda Lakukan Ini ke Kemenkeu, Supaya Penggajian PPPK Cepat Turun?

1. Peserta didik atau siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Siswa berasal dari keluarga PKH.

- Siswa berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera.

- Siswa dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan.

- Siswa yang terkena dampak bencana alam.

Baca Juga: Rekomendasi 55 SMA dan MA Terbaik di Seluruh Indonesia sesuai Nilai UTBK di LTMPT

- Siswa yang terkena drop out, tapi diharapkan dapat bersekolah kembali.

- Siswa yang memiliki kelainan fisik atau korban musibah.

- Siswa yang berasal dari keluarga yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, tingal di daerah Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 tanggungan dalam satu rumah.

- Siswa yang berasal dari lembaga kurus atau satuan pendidikan nonformal.

 

Untuk mengetahui daftar nama siswa yang berhak menerima dana bantuan PIP dari Kemendikbud, silakan cek melalui pip.kemdikbud.go.id. Adapun cara pengecekannya yaitu:

Baca Juga: Temui Kelompok Cipayung Plus, Wakil Ketua DPR RI: Saya Berharap Dapat Mencetak Pemimpin Nasional

1. Silakan kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id melalui mesin pencari.

2. Masukan NIK dan NISN siswa yang ingin dicek.

3. Isi jumlah perhitungan yang tampil.

4. Klik ‘Cari Penerima PIP’.

5. Lihat status yang muncul pada layar.

Demikian informasi mengenai daftar siswa yang berhak menerima dana bansos PIP dari Kemendikbud 2023.***

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x