Ingin Segera Terangkat Jadi PNS? CPNS Harus Penuhi 5 Syarat Ini Dulu, Jika Tidak Bisa Diberhentikan

- 24 Mei 2023, 16:30 WIB
CPNS yang menerima SK Pengangkatan PNS
CPNS yang menerima SK Pengangkatan PNS /Dinas Kominfo Wonosobo

BERITASOLORAYA.com - Ingin segera terangkat jadi PNS? CPNS harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk mengetahui syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh CPNS, simak informasi berikut hingga tuntas.

Setiap warga negara memiliki kesempatan dalam seleksi penerimaan ASN, salah satunya untuk menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Setelah melalui serangkaian seleksi, pelamar akan melalui masa uji coba dengan status sebagai Calon PNS atau CPNS.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi dalam masa percobaan tersebut oleh CPNS agar dapat segera menerima SK Pengangkatan menjadi PNS dan dapat melaksanakan tugas dengan status PNS, bukan lagi CPNS.

Masa percobaan CPNS dilakukan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Masa percobaan ini disebut juga sebagai masa prajabatan.

Baca Juga: TAHUN 2023 Pemerintah Buka Seleksi CASN, PPPK dan PNS untuk Umum, Ada Jadwalnya?

Syarat Lulus dari CPNS dan Diangkat Menjadi PNS

CPNS yang sedang dalam masa percobaan harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Jika selama masa percobaan, sebab kondisi tertentu pendidikan dan pelatihan untuk CPNS tidak dapat diselenggarakan, maka pengangkatan CPNS dan PNS dilakukan setelah CPNS mengikuti pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan lulus.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x