BERITASOLORAYA.com - Seperti diketahui, PIP adalah kependekan dari Program Indonesia Pintar, yang merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Adapun bantuan ini selain berupa uang tunai, juga termasuk perluasan akses serta kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah untuk para pelajar/peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Nah, belum lama ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkap "aturan baru" dalam penyaringan penerima PIP.
Seperti apakah gerangan?
Baca Juga: WOW, Ada BLT 82,5 MILIAR untuk Kabupaten-Kabupaten di Wilayah Ini! Simak 6 Kriteria Penerimanya
Sebagaimana diungkap oleh Pelaksanaan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, kini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyaring data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) menggunakan DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Menurutnya, bukan sesuatu yang salah jikalau kini menerapkan aturan penyaringan penerima PIP dengan menggunakan DTKS.
"Tidak ada salahnya dari kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, dilansir BeritaSoloraya.com dari ANTARA pada Jumat, 19 Mei 2023.