Adapun kriretria peserta didi yang berhak mendapat bansos PIP Kemendikbud 2023 yaitu sebagai berikut:
1. Siswa-siswi yang memegang KIP.
2. Siswa-siswi yang berasal dari keluarga penerima PKH.
3. Siswa-siswi dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
4. Siswa-siswi yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dan bersekolah di panti sosial/panti asuhan.
5. Siswa-siswi yang terdampak oleh bencana alam.
6. Siswa-siswi yang memiliki kelainan fisik atau korban musibah.
7. Siswa-siswi yang berasal dari orang tua yang baru saja terkena PHK, di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.