KABAR GEMBIRA, Kemenkeu Umumkan Info Penting Gaji ke-13, Seluruh PNS, PPPK, Polri dan TNI Harap SIMAK

- 27 Mei 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 juta cair November 2021
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 juta cair November 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Daftar 15 SMA Terbaik di Solo Versi LTMPT berdasarkan Nilai UTBK 2022, CPDB Simak Buat Referensi PPDB 2023

Gaji ke-13 tahun 2023 yang menerima gaji terusan dari PNS, TNI, dan juga Polri yang sudah meninggal dunia, juga akan terima sejumlah uang berdasarkan penghasilan bulan Mei 2023.

Jika ada aparatur negara yang telah pensiun dengan catatan pensiunnya sejak tanggal 1 Juni 2023, maka gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan oleh satker dari pegawai bersangkutan.

Kemudian, bagi aparatur negara yang pensiun dengan ketentuan TMT 1 Mei 2023, maka pada aparatur negara tersebut akan diberikan gaji ke-13 untuk pensiunan dan gaji ke-13 itu akan dibayar oleh PT Taspen atau PT. ASABRI.

Maka, para PNS, PPPK, Polri, dan TNI yang gaji ke-13 nya disalurkan dari Kemenkeu langsung, bisa mempersiapkan diri lantaran rekonsiliasi gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai kemarin.

Baca Juga: PPG PRAJABATAN 2023: Jadwal Pendaftaran, Mata Kuliah, dan Informasi Penting Lain, CALON GURU Wajib Simak!

Sebagaimana disebutkan Kemenkeu, bahwa rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai di tanggal 26 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah