Gaji ke-13 tahun 2023 yang menerima gaji terusan dari PNS, TNI, dan juga Polri yang sudah meninggal dunia, juga akan terima sejumlah uang berdasarkan penghasilan bulan Mei 2023.
Jika ada aparatur negara yang telah pensiun dengan catatan pensiunnya sejak tanggal 1 Juni 2023, maka gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan oleh satker dari pegawai bersangkutan.
Kemudian, bagi aparatur negara yang pensiun dengan ketentuan TMT 1 Mei 2023, maka pada aparatur negara tersebut akan diberikan gaji ke-13 untuk pensiunan dan gaji ke-13 itu akan dibayar oleh PT Taspen atau PT. ASABRI.
Maka, para PNS, PPPK, Polri, dan TNI yang gaji ke-13 nya disalurkan dari Kemenkeu langsung, bisa mempersiapkan diri lantaran rekonsiliasi gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai kemarin.
Sebagaimana disebutkan Kemenkeu, bahwa rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai di tanggal 26 Mei 2023.***