KABAR GEMBIRA, Kemenkeu Umumkan Info Penting Gaji ke-13, Seluruh PNS, PPPK, Polri dan TNI Harap SIMAK

- 27 Mei 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 juta cair November 2021
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 juta cair November 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITASOLORAYA.com - Sudah sampai di penghujung bulan Mei 2023, dan pada bulan Juni Sri Mulyani berjanji akan memberikan para PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan, gaji ke-13. Sebagaimana yang tertera dalam PP No. 15 Tahun 2023, bahwa gaji ke-13 baru akan dibayarkan di bulan Juni oleh Kemenkeu.

Akan tetapi, jika gaji ke-13 terlambat dibayar maka gaji ke-13 tersebut akan dibayar setelah bulan Juni 2023.

Kemenkeu mengatakan, bahwa gaji ke-13 dibayarkan pada PNS, PPPK, Polri, TNI, dan pensiunan ini bertujuan untuk membantu memenuhi masyarakat memenuhi kebutuhan di tahun ajaran baru.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa Mei 2023 Cair Rp3,6 Juta, Cek Info Lengkap Pengumuman di Link Berikut

Jadi, bagi para PNS, PPPK, Polri dan TNI yang ingin membeli keperluan atau peralatan untuk sekolah seperti seragam, buku, dan lain-lainnya.

Kini, setelah mengungkap jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN di bulan Juni 2023, Kemenkeu telah mengumumkan perihal pencairannya mengingat saat ini sudah mendekati akhir bulan Mei 2023.

Hal ini disebutkan dalam surat edaran terbaru dari Kemenkeu, bahwa rekonsiliasi gaji ke-13 tahun 2023 akan mulai dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023.

Dalam surat edaran ini Kemenkeu juga mengumumkan bahwa SPM untuk gaji ke-13 tahun 2023 mulai bisa diajukan pada pihak KPPN pada tanggal 29 Mei 2023, serta SP2D yang akan mulai diterbitkan di tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: SIAP-SIAP! BLT Dana Desa 2023 Cair, 4 Kriteria KPM Dapat Uang Cash Rp3,6 Juta, Cek NIK KTP Penerima BLT Disini

Teruntuk SPM gaji ke-13 yang baru mulai diajukan kepada KPPN tanggal 5 Juni 2023, SP2D yang diterbitkan akan jatuh di tanggal yang aktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenkeu mengungkapkan ketentuan dalam membayar gaji ke-13 tahun 2023 ini akan memuat 3 poin khusus yang tidak boleh terlewatkan bagi PNS, PPPK, Polri, dan TNI.

Jadi, para ASN wajib mengetahui 3 poin ini jika ingin gaji ke-13 nya cair ya, yuk simak ketiga poin yang dipaparkan Kemenkeu berikut:

Gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan dengan jumlah sebesar komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x