Sebagaimana Menkeu menetapkan bahwa komponen THR 2023 dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum ditambah dengan 50% tunjangan profesi guru alias TPG.
Hal ini diungkapkan Menkeu melalui konferensi pers di YouTube Kemenkeu, menurut yang dipaparkannya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada ASN untuk memenuhi kebutuhannya.
Ditambah lagi pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak ASN di tahun ajaran baru, gaji ke-13 diharapkan dapat memperbaiki perekonomian negara dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Nah, untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 Kemenkeu sudah terbitkan surat edaran mengenai petunjuk penyaluran gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Baca Juga: WASPADA, Ciri-ciri Pengumuman Rekrutmen BUMN Palsu. Jangan Mudah Percaya, Nomor 3 Perhatikan
Kemenkeu telah menetapkan bahwa jadwal rekonsiliasi pembayaran gaji ke-13 dimulai pada 26 Mei 2023, dan dapat diajukan pada pihak KPPN di tanggal 29 Mei.
Sementara itu, untuk jadwal penerbitan SP2D juga telah ditentukan pelaksanaannya tanggal 5 Juni 2023.
SP2D atau surat perintah pencairan dana untuk gaji ke-13 dengan menguji SPM yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Setelah Ditjen Perbendaharaan menyatakan dokumen SPM yang diajukan itu memenuhi persyaratan, barulah diterbitkan SP2D.
Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Konservasi Penyu di Jawa Timur, Ada di Daerahmu? Cek Lokasi Selengkapnya
Maka, paling cepat setelah 5 Juni usai SP2D diterbitkan, sejumlah gaji ke-13 akan dibayarkan pada para aparatur negara.
Selain itu, tunjangan TPG bagi para guru dan dosen akan diperoleh jika akun pada info GTK nya sudah berwarna hijau dan SKTP-nya telah terbit.***