WOW, Siswa SMA, SMK, SMALB, Paket C Terima PIP Rp1.500.000 tapi Harus Lakukan Ini di pip.kemdikbud.go.id

- 28 Mei 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi. Siswa/siswi SMA wajib lakukan ini supaya bantuan PIP Rp1.500.000 tersalurkan per/tahun, cuma sampai 30 Juni.
Ilustrasi. Siswa/siswi SMA wajib lakukan ini supaya bantuan PIP Rp1.500.000 tersalurkan per/tahun, cuma sampai 30 Juni. /Pexels.com/George Pak/

BERITASOLORAYA.com - Teruntuk para peserta didik SMA bisa terima sejumlah PIP dari Kemendikbud jika dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Peserta didik SMA yang bisa mendapatkan bantuan PIP adalah peserta didik yang berstatus yatim/piatu atau peserta didik yang bertempat di panti asuhan.

Selain itu, peserta didik tersebut yang bisa putus sekolah, peserta didik yang terdampak oleh sautu bencana alam, peserta didik yang menjadi korban musibah di suatu daerah penuh konflik, peserta didik disabilitas, peserta didik yang walinya berstatus sebagai narapidana. 

Nantinya, peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima Rp500.000 pada kelas 12 jika sedang berada di semester genap.

Baca Juga: RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

Sementara jika peserta didik sedang berada di semester gasal, maka dana PIP yang diterimanya sebesar Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.

Bagi peserta didik kelas 10 yang berada di semester gasal, akan mendapat bantuan PIP sebesar Rp500.000 dan bagi peserta didik kelas 11 maupun kelas 12 di semester gasal mendapat bantuan PIP sebesar Rp1.000.000.

Maka, peserta didik SMA/sederajat bisa mendapatkan PIP Rp1.500.000 per/tahun, yang mana pemberian dana PIP tersebut tergantung pada kelas dan semester dari peserta didik.

Namun, khusus bagi peserta didik SMK dengan program belajar selama 4 tahun, maka peserta didik kelas 13 akan mendapat Rp500.000 di semester genap.

Baca Juga: Kalah di Libur Lebaran, Disbudpar Semarang yakin Kawasan Kota Lama Objek Wisata Favorit

Pada semester gasal, peserta didik kelas 13 akan mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp1.000.000. Begitu pula dengan peserta didik kelas 11 dan 12 yang juga akan mendapat bantuan PIP sebesar Rp1.000.000.

Sementara bagi peserta didik kelas 10, 11, dan kelas 12 di semester genap akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1.000.000, sedangkan pada semester gasal peserta didik kelas 10 akan menerima bantuan PIP sebeesar Rp500.000.

Nanti, data peserta didik akan diverifikasi, lalu hasil verifikasi calon penerima bantuan PIP akan dijadikan dasar bagi dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.

Mengenai SK nominasi, peserta didik yang ditetapkan pada SK nominasi adalah siswa/siswi berdasarkan pengolahan data calon penerima PIP dikdasmen yang belum punya rekening SimPel yang aktif.

Peserta didik yang namanya terdapat dalam SK nominasi, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur sesuai permintaan.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Simak Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab Tahun 2023, Mana yang Sesuai Kriteria Anda?

Nah, ditetapkan pula oleh Kemendikbud, bagi peserta didik yang disebutkan dalam SK nominasi wajib mengaktivasi rekening.

Peserta didik dipersilahkan mengecek namanya dalam laman SIPINTAR, yang bisa diakses lewat link resmi pip.kemdikbud.go.id.

Hal ini juga sebelumnya sudah diperingatkan Kemendikbud, bagi peserta didik yang mengajukan diri dalam penerimaan bantuan PIP dapat mengecek statusnya dalam SK nominasi.

Data yang wajib dimasukkan hanya NIK dan NISN di menu ‘Cari penerima PIP’, dan bagi peserta didik yang masuk SK nominasi harus meminta SK aktivasi rekening.

Menggunakan SK aktivasi rekening itulah, peserta didik dapat melakukan aktivasi rekening dan membawa SK tersebut ke bank penyalur.

Nanti, apabila aktivasi rekening sudah berhasil dilakukan, peserta didik akan mendapat buku tabungan simpanan pelajar sekaligus kartu debit.

Baca Juga: Selamat! Mulai Bulan Depan Insentif untuk 22 Ribu Guru PAI Turun, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

Akan tetapi, harus selalu diingat jika pelaksanaan aktivasi rekening hanya sampai tanggal 30 Juni 2023. Jadi, segera lakukan aktivasi ya jika nama peserta didik sudah ada di dalam SK nominasi.

Jangan sampai dana bantuan PIP peserta didik hangus, dan tidak bisa digunakan karena peserta didik atau wali dari peserta didik tersebut tidak mengetahui jika namanya ada di dalam SK nominasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x