- Berasal dari keluarga penerima KartuKeluarga Sejahtera.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu/ dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah akibat drop out, tapi masih memiliki harapan untuk kembali bersekolah.
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau tinggal bersama lebih dari 3 saudara dalam satu rumah.
- Peserta didik berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal lainnya.
Meskipun termasuk ke dalam salah satu kategori penerima BLT PIP 2023, dana bansos tersebut bisa saja hangus atau gagal cair apabila peserta didik tidak melakukan hal ini.