FIX, Gaji Pegawai PPPK 2022 akan Dibayarkan pada Tanggal 1 Bulan Berkenaan, BKD Jatim: Gajian dulu Baru Kerja

- 29 Mei 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pembayaran gaji PPPK akan diberikan pada awal bulan, Subkoordinator Seleksi ASN berikan konfirmasi.
Ilustrasi. Pembayaran gaji PPPK akan diberikan pada awal bulan, Subkoordinator Seleksi ASN berikan konfirmasi. /Dokumentasi BKPSDM Kota Serang/

BERITASOLORAYA.com - Perihal gaji bagi PPPK 2022, sebelumnya Sri Mulyani telah menetapkan bahwa pemenuhan gaji bagi formasi PPPK 2022 tersebut sudah diperhitungkan dalam DAU. 

Penggajian bagi formasi PPPK 2022 ini, gaji hingga 7 bulan ke depan dan seharusnya ditambah 2 bulan yang mana ini untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Akan tetapi, karena saat ini pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan antara bulan Juni atau Juli, maka para pegawai PPPK akan terima gaji ke-13 saja.

Maka, gaji dan tunjangan melekat bagi para pegawai PPPK di daerah, hanya gaji dan tunjangan selama 8 bulan kerja.

Baca Juga: Dibuka Awal Juni 2023, Pendaftaran PPG Prajabatan, Ada Perbedaan dari Sebelumnya, ‘Auto’ Jadi Guru, Tertarik?

Nah, yang perlu diketahui, dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa gaji bagi pegawai PPPK baru bisa dibayarkan apabila telah disertai dengan bukti berupa surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

SPMT berfungsi untuk menunjukkan pelaksanaan tugas oleh pegawai PPPK, baru setelah memperoleh SPMT itulah gaji PPPK akan dibayarkan.

Informasi mengenai gaji juga telah dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim, disampaikan kabar gembira bahwa gaji bagi PPPK yang baru saja bekerja memang gajinya akan diberikan nanti di akhir bulan atau di bulan selanjutnya.

Namun, untuk gaji di bulan tersebut dan bulan-bulan selanjutnya, gaji bagi PPPK akan dibayarkan pada awal bulan.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Terancam Air Bersih? Ternyata Ini Alasanya, Simak Selengkapnya…

Disampaikan oleh Rajma Tri Handoko, Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN, kalau gaji akan dibayar sebelum pegawai tersebut melaksanakan tugas.

“Kalau PPPK itu gajian dulu baru kerja,” sahut Rajma. “Jadi, kalau pegawai BLUD itu kan kerja dulu baru gajian.”

“Karena ini njenengan masuknya kemarin tanggal 2, otomatis nanti akan dirapel di bulan Juni ya. Jadi, nanti gajinya keluar dua, gaji untuk bulan Mei itu sendiri dan gaji untuk bulan Juni,” tambah Rajma.

Ia menjelaskan, gaji tersebut terlambat pembayarannya sebab pendanaan gaji masih tahap pengurusan. Rajma kemudian sebut tanggal berapa para PPPK nakes yang sudah diangkat ini bakal terima gaji.

Baca Juga: LANGSUNG YUK, Loker Terbaru dari PT Indi Teknokreasi Internasional untuk Posisi Business Development...

“Maksimal tanggal 20 atau tanggal 25 itu sudah clear semua soal gaji,” tandas Rajma dalam bimbingan teknis panduan penggunaan Si-Master dan masa depan karir PPPK nakes.

Kemudian, Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN tersebut menjelaskan bahwa nanti mulai bulan Juli dan seterusnya, gaji para pegawai PPPK akan diberikan pada tanggal 1 di bulan berkenaan.

“Mulai Juni nanti, gajiannya akan diterima di tanggal 1. Jadi, gajian dulu baru kerja,” tandas Rajma melalui Youtube BKD Jawa Timur.

Sementara untuk pembayaran tunjangan pegawai PPPK, Rajma menegaskan mengenai tunjangan dapat mengacu pada surat edaran yang berlaku.

Ia berkata “Silahkan pada surat edaran BKD itu tadi, pemimpin BLUD itu mengatur terkait tunjangan-tunjangan lain seperti jasa pelayanan yang berhak didapatkan PPPK.”

Baca Juga: SEGERA, Loker Terbaru dari PT Ken Lee Indonesia untuk Posisi Fashion Designer. Cek Syaratnya...

Rajma melanjutkan “Jadi, BKD hanya mengungkapkan guidance secara umum monggo silahkan, masing-masing direktur BLUD sudah ada surat edarannya, ada di laman BKD.”

Karena di sini, Rajma tak menyebutkan ketentuan ini khusus bagi PPPK nakes, maka ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai PPPK, tidak hanya nakes.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah