2. Peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik berasal dari keluarga penerima PKH.
- Peserta didik merupakan seorang yatim/piatu/yatimpiatu dari sekolah atau panti sosial/panti asuhan.
Baca Juga: BESOK, Ini Linimasa PPG Prajabatan Tahun 2023 dan 30 Prodi yang Dibuka. Bersiap Juga untuk Ini Ya...
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang terkena drop out, tapi masih memiliki harapan untuk bersekolah kembali.
- Peserta didik memiliki kelainan disik, korban musibah, atau berasal dari keluarga korban PHK.
- Peserta didik tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau tinggal bersama lebih dari 3 saudara.
- Peserta didik berasal dari lembaga pendidikan non formal.
Untuk mengetahui siapa saja peserta didik yang berhak menerima BLT PIP Kemdikbud 2023, silakan cek nama peserta beserta NISN dan NIK-nya di link pip.kemdikbud.go.id. Adapun caranya yaitu: