2. Minimum berusia 18 tahun dan maksimum 64 tahun.
3. Tidak dalam masa pendidikan formal.
4. Peserta merupakan pencari kerja atau buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Pekerja/buruh yang ingin meningkatkan keterampilannya dalam bekerja/usaha.
6. Peserta tidak boleh bagian dari pejabat negara, perangkat desa, anggota ASN, dan bukan bagian Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
Masyarakat yang termasuk ke dalam kategori di atas, bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program bantuan dari pemerintah dan menerima dana insentif Rp600 ribu.
Diketahui, dana insentif Rp600 ribu ini merupakan bagian dari program Kartu Prakerja. Peserta yang berhasil lolos seleksi dan menyelesaikan pelatihan bisa mendapatkan dana insentif Rp600 ribu.