Kemenag Kucurkan Tunjangan Insentif untuk Guru PAI di Tahun Ini, Berapa Besaran Nominalnya?

- 2 Juni 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif
Ilustrasi tunjangan insentif /@Jcomp/Freepik

Sementara itu, untuk besaran nominalnya mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yaitu sejumlah Rp250.000 setiap bulan.

Namun, untuk pemberian insentif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, berikut kriteria guru bukan PNS maupun PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan insentif:

Baca Juga: 4 Cara untuk Menghilangkan Noda Kopi pada Pakaian, Penggemar Kopi Wajib Tahu!

1. Guru PAI yang tidak berstatus PNS maupun PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI Non PNS maupun PPPK yang bukan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenag Tawarkan Beasiswa untuk Jenjang S1, S2, Hingga S3, Cek Jadwal dan Tahapannya

4. Belum memasuki usia pensiun.

Sebagai tambahan, Amrullah juga menjelaskan bahwa penerima yang berhak mendapatkan insentif tersebut juga dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait prioritas penerima insentif.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x