DPRD Daerah Ini Usulkan Kenaikan TPP untuk PPPK Guru, Bagaimana dengan ASN lainnya?

- 14 Juni 2023, 12:42 WIB
Komisi IV DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Komisi IV DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan /Antara

BERITASOLORAYA.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam rapat tersebut, TPP direncanakan akan diberikan kepada guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan monitoring agar PPPK bisa memperoleh haknya.

Baca Juga: Update! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan, Pendaftaran Diperpanjang

“Intinya kita akan mengawal agar PPPK bisa mendapatkan hak-haknya. Kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin di Samarinda pada Senin, 12 Juni 2023.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerangkan ada beberapa regulasi terkait dengan pemberian TPP daerah.

Regulasi tersebut mengatur dari berapa jumlah TPP yang akan diberikan tergantung pada kemampuan daerah, hingga aturan yang berisikan kebijakan hak prerogatif kepala daerah.

Baca Juga: DPRD di Daerah Ini Bahas Kenaikan TPP Guru PPPK Bersama Disdikbud, Berapa Besarannya?

“Memang betul ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP ini, sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata Salehuddin.

Salehuddin juga menyinggung terkait kemampuan daerah yang dinilainya mampu, tetapi tetap harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku.

“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun, harapan teman-teman PPPK akan tetap diusulkan,” kata Salehuddin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: DIMULAI 15 Juni, Cek Tutorial Pendaftaran Online PPDB 2023 Jateng SMA dan SMK Negeri

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan telah memberikan fasilitas dan pelayanan, serta mendorong kenaikan TPP ASN untuk guru PPPK.

Meski demikian, keputusannya tetap ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan regulasi dan kemampuan fiskal daerah.

Lantas, Salehuddin juga mengungkap konsekuesi yang akan muncul apabila TPP untuk guru PPPK dinaikkan, yakni bagaimana dengan ASN lain seperti tenaga kesehatan yang juga berstatus sebagai PPPK.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KKS dan KTP dengan Ciri Ini, Berhak dapat Bansos BPNT Juni 2023, Cek Daftar Penerima Disini

Maka dari itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengimbau apabila pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK diharuskan melakukan pengkajian terhadap anggaran perubahan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Ia juga berharap supaya proses kenaikan TPP untuk PPPK ini melalui mekanisme anggaran perubahan dan dalam waktu dekat sudah ada keputusan dari pemerintah provinsi.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x