TERBARU, Pemerintah Keluarkan Juknis Pemberian Kenaikan Gaji untuk Pensiunan, Berikut Selengkapnya

- 20 Juni 2023, 18:58 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN
Ilustrasi pensiunan ASN /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk pensiunan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan juga kenaikan gaji.

Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan juknis mengenai pencairan gaji ke-13 dan kenaikan gaji untuk pensiunan.

Sudah dipastikan jika pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan diberikan mulai bulan Juni 2023 ini.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unej Dibuka! Situs Daftar dan Informasi Lainnya Ada di Sini

Meskipun pensiunan tersebut sudah tidak bekerja di instansi pemerintahan, pemerintah tetap memberikan penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada negara.

Adapun berdasarkan peraturan yang dterbitkan oleh Kemenkeu tersebut ditetapkan bahwa komponen gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri atas:

- Pensiun pokok

Baca Juga: 13 INSTANSI Ini Dokumen Usul Harus Dikembalikan! Begini Update Pertek NI PPPK Guru 2022 Banda Aceh per 19 Juni

- Tunjangan keluarga pensiun

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x