BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk pensiunan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan juga kenaikan gaji.
Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan juknis mengenai pencairan gaji ke-13 dan kenaikan gaji untuk pensiunan.
Sudah dipastikan jika pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan diberikan mulai bulan Juni 2023 ini.
Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unej Dibuka! Situs Daftar dan Informasi Lainnya Ada di Sini
Meskipun pensiunan tersebut sudah tidak bekerja di instansi pemerintahan, pemerintah tetap memberikan penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada negara.
Adapun berdasarkan peraturan yang dterbitkan oleh Kemenkeu tersebut ditetapkan bahwa komponen gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga pensiun