BERITASOLORAYA.com – Setelah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2023, berapa nominal gaji PNS yang diterima? simak informasi berikut hingga selesai.
Masyarakat Indonesia terutama tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah tentu mendambakan agar diangkat menjadi PNS. Oleh sebab itu, kesempatan untuk diangkat menjadi PNS bisa terwujud melalui pendaftaran CPNS 2023.
Selain merupakan karir yang menjanjikan, gaji PNS yang menggiurkan juga salah satu daya tarik masyarakat untuk berlomba-lomba untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023 agar menjadi ASN.
Kemudian setelah lulus seleksi CPNS 2023, berapakah nominal gaji PNS yang akan diterima?
Baca Juga: LIBUR AKHIR PEKAN TELAH TIBA! 7 Rekomendasi Wisata Edukasi dan Wahana Permainan Seru di Jakarta
Terkait nominal gaji PNS yang akan diperoleh, inilah gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15 Tahun 2019:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: YANG DITUNGGU! Seluruh Tenaga Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Sebelum November 2023, Ini Alasannya
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Lalu, benarkah gaji PNS akan ada kenaikan?
Merujuk dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi akan mengumumkan tentang kenaikan gaji PNS dalam pidatonya pada saat Rapat Paripurna.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi saat ini perihal putusan atau kebijakan kenaikan gaji PNS sedang digodok.
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antara pada 7 Juli 2023.
Sri Mulyani menyampaikan jika info kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidatonya Presiden Jokowi pada saat Rapat Paripurna bersamaan dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Adapun pengumuman tentang kenaikan gaji PNS tersebut akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Terkait nominal, saat ini Menkeu Sri Mulyani belum bisa memberikan rincian besaran kenaikan gaji PNS.
"Kementerian melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," jelas Menkeu Sri Mulyani.***