5. Fotokopi surat nikah.
6. Fotokopi kartu keluarga.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Biaya yang terkait dengan pengajuan kredit adalah sebagai berikut:
1. Provisi: Biaya provisi yang dikenakan sebesar 1% dari plafon kredit. Ini merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada pemberi kredit sebagai pengganti jasa mereka.
2. Administrasi: Biaya administrasi tidak dikenakan alias bebas biaya.
3. Asuransi: Terdapat asuransi jiwa yang diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan kredit. Detail mengenai biaya asuransi perlu ditanyakan langsung kepada pemberi kredit.
Perlu diingat bahwa informasi yang diberikan di atas hanya bersifat umum. Untuk mendapatkan persyaratan dan biaya yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi lembaga keuangan atau bank yang bersangkutan secara langsung. ***