Kredit Mantap Pensiun merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang masih bekerja dan belum mencapai usia pensiun.
Pinjaman ini memiliki batas maksimal Rp. 500.000.000,- dan jangka waktu maksimal 15 tahun. Proses pengajuan peminjaman mudah dan cepat.
Baca Juga: SELAMAT! Siswa Penerima SK Pemberian Bisa Cairkan Dana BLT PIP Kemdikbud Juli 2023, Begini Caranya
Selain itu, Kredit Mantap Pensiun juga menyertakan perlindungan asuransi jiwa dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Persyaratan
Persyaratan atau dokumen yang diperlukan untuk mengajukan kredit dengan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Salinan asli Surat Keputusan (SK) Pensiunan.
2. Kartu Identitas Pensiun, seperti Kartu Identitas Pensiun (Karip) atau Buku Asabri.
3. Usia peminjam pada saat jangka waktu kredit berakhir tidak boleh melebihi 75 tahun.
4. Fotokopi KTP suami/istri.