TOK! TASPEN Resmi Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

- 9 Juli 2023, 15:05 WIB
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya...
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya... /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Mengacu pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua untuk PNS, TASPEN putuskan akan memberikan uang tambahan khusus untuk istri/suami pensiunan. Cek ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4 dijelaskan bahwa besaran uang tambahan yang akan diterima oleh istri/suami pensiunan yaitu tiga kali gaji pokok dan ditambah dengan Rp8.000.000.

Oleh karena itu, semakin tinggi golongan pensiunan PNS, maka gaji pokok yang diterimanya semakin besar. Hal ini yang menjadi penyebab uang tambahan yang didapatkan istri/suami pensiunan berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2023, Segera Cek Syarat Daftar dan Formasinya!

Lantas bagaimana kriteria dan persyaratan untuk menerima uang tambahan dari TASPEN tersebut? Kapan aturan ini mulai diberlakukan?

Uang tambahan untuk istri/suami pensiunan ini resmi mulai diberikan oleh TASPEN mulai 1 April 2023, jadi apakah Anda sudah menerimanya?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016. Hak-hak yang akan diperoleh peserta program tabungan hari tua yaitu meliputi:

Baca Juga: Pemerintah Amankan 2,3 Juta Honorer dan Buat Kategori PPPK Part Time, Cek penjelasan Gajinya!

1. Manfaat asuransi dwiguna

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x