SAH! Sri Mulyani Teken Peraturan Baru: TASPEN Beri Uang Tambahan Rp.6.000.000 untuk Pensiunan Kriteria Ini…

- 9 Juli 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Uang tambahan sebesar Rp6.000.000 diberikan Taspen untuk pensiunan yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru Sri Mulayani berikut ini...
Ilustrasi - Uang tambahan sebesar Rp6.000.000 diberikan Taspen untuk pensiunan yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru Sri Mulayani berikut ini... /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – TASPEN mulai bulan April 2023 resmi menggunakan kebijakan terbaru terkait manfaat tabungan hari tua untuk pensiunan PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pensiunan akan menerima uang tambahan senilai Rp6.000.000 dari TASPEN, tetapi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pemberian uang tambahan untuk para pensiunan yang dilakukan oleh Sri Mulyani bukan tanpa alasan, hal ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka selama bekerja untuk bangsa dan negara.

Baca Juga: TOK! TASPEN Resmi Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

Lantas, apakah persyaratan dan kriteria pensiunan yang berhak menerima uang tambahan Rp6.000.000 dari TASPEN tersebut? Apakah Anda termasuk ke dalam kriteria itu?

Untuk menjawab semua pertanyaan bapak/ibu pensiunan, silahkan simak dengan seksama informasi lengkapnya pada artikel berikut ini!

Manfaat tabungan hari tua yang berhak diterima oleh pensiunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, yaitu terdiri atas:

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2023, Segera Cek Syarat Daftar dan Formasinya!

1. Manfaat asuransi dwiguna, diberikan TASPEN dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum pensiun, dan berhenti karena sebab lainnya.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x