3. Lapor lewat aplikasi SP4N
4. Lapor di situs lapor.go.id
Hanya KPM yang mendapat surat undangan atau surat khusus penerima bansos yang bisa melakukan pengambilan bansos BPNT tahap 4.
Surat ini hanya bisa didapat jika Anda masuk dalam daftar penerima BLT BPNT yang tercatat di cekbansos.kemensos.go.id atau di DTKS Kemensos. Berikut syarat penerima bansos BPNT tahap 4.
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin atau rentan miskin
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
- Tidak berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, dan anggota Polri
Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Kemensos tahap 4.