Diperpanjang Sampai 31 Juli 2023, Puslapdik Beri Batas Waktu Peserta Didik Segera Aktivasi Rekening PIP

- 19 Juli 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi - Diperpanjang Sampai 31 Juli 2023, Puslapdik Beri Batas Waktu Peserta Didik Segera Aktivasi Rekening PIP
Ilustrasi - Diperpanjang Sampai 31 Juli 2023, Puslapdik Beri Batas Waktu Peserta Didik Segera Aktivasi Rekening PIP /Instagram @sobatpip

BERITASOLORAYA.com - Beriku informasi terbaru dari Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) tentang perpanjangan aktivasi rekening PIP.

Informasi terbaru yang disampaikan Puslapdik bahwa perpanjangan aktivasi rekening PIP diperpanjang sampai 31 Juli 2023. Hal ini tentu kabar membahagiakan karena saat ini masih banyak peserta didik yang belum menyelesaikan aktivasi rekening PIPnya.

Seperti yang telah diketahui PIP dibuat bertujuan untuk membantu peserta didik dalam menempuh pendidikan dan mencegah terjadinya putus sekolah akibat masalah ekonomi. PIP yang dirancang ini ditujukan pada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: MENARIK! 4 Bentuk Telinga ini Bisa Ungkapkan Kepribadian Tersembunyi Seseorang, Kamu yang Mana?

PIP ini dapat diterima dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK baik melalui jalur formal maupun non formal seperti paket A sampai paket C atau pendidikan khusus.

Untuk itu, agar di tahun 2023 ini peserta didik mendapatkan bantuan PIP ini, maka Puslapdik memperpanjang batas waktu perpanjangan aktivasi rekening SimPel. Perpanjangan aktivasi rekening SimPel ini juga berlaku untuk siswa kelas akhir yang menjadi penerima SK Nominasi PIP tahun 2023.

Perpanjangan aktivasi rekening PIP ini berdasarkan surat edaran Puslapdik tanggal 26 Juni 2023 yang menjelaskan tentang diperpanjangnya aktivasi rekening sampai 31 Juli 2023.

Perpanjangan aktivasi rekening PIP sampai 31 Juli 2023 juga dijelaskan oleh kepala Puslapdik, Abdul Kahar.

Baca Juga: Salah Satunya Tidur yang Cukup, 5 Tips Menurunkan Berat Badan yang Mudah Dilakukan Menurut Ahli

“Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening," ucap kepala Puslapdik, Abdul Kahar.

Oleh Karena itu, Abdul Kabar meminta dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten, atau kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan atau sekolah segera berkoordinasi dengan bank yang menyalurkan bantuan PIP ini untuk melakukan aktivasi rekening.

Tujuan Abdul Kahar meminta segera melakukan aktivasi rekening adalah untuk mempercepat dan memperlancar proses aktivasi rekening peserta didik yang menerima bantuan PIP ini.

Baca Juga: Kalahkan Jennie BLACKPINK, Minji NewJeans Raih Posisi Kedua Peringkat Reputasi Brand Juli 2023

Proses mempercepat aktivasi rekening peserta didik ini mengacu pada Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP harus secara langsung mengaktifkan rekening SimPel. Namun, kepala satuan pendidikan yang terkait dapat melakukan aktivasi rekening ini di bank penyalur.

Setelah peserta didik mengaktifkan rekening mereka, mereka akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan nama mereka akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP. Selanjutnya, bantuan dana PIP akan dikirim ke rekening SimPel peserta didik.

Jadi, peserta didik atau pihak sekolah lakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah