WADUH, Gaji ke 13 yang Diterima Pensiunan Harus Dikembalikan? Taspen Ingatkan 2 Kondisi Penyebabnya...

- 26 Juni 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang menerima gaji ke 13
Ilustrasi pensiunan PNS yang menerima gaji ke 13 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pencairan gaji ke 13 telah berlangsung sejak tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana telah diinformasikan oleh PT Taspen melalui website resminya.

Diketahui, pencairan gaji ke 13 diberikan kepada para ASN dan pensiunan oleh pemerintah dan disalurkan melalui PT Taspen, selaku perusahaan penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Namun, ternyata ada 2 kondisi yang menyebabkan pensiunan penerima gaji ke 13 harus mengembalikan uang tunjangan tahunan apresiasi dari pemerintah tersebut.

Bagaimanakan penjelasan lengkap dari PT Taspen terkait harus dikembalikannya gaji ke 13 oleh pensiunan?

Baca Juga: RESMI! Guru Sertifikasi dan Non Segera Klik Link Ini, Kemdikbud Beri Hadiah Ini ke Tendik dalam...

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan dan dipahami kembali aturan yang tercantum dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 8, ada 4 komponen gaji ke 13 yang diterima oleh pensiunan, yaitu:

1. Pensiun pokok

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: BPK taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x