BERITASOLORAYA.com – Pencairan gaji ke 13 telah berlangsung sejak tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana telah diinformasikan oleh PT Taspen melalui website resminya.
Diketahui, pencairan gaji ke 13 diberikan kepada para ASN dan pensiunan oleh pemerintah dan disalurkan melalui PT Taspen, selaku perusahaan penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Namun, ternyata ada 2 kondisi yang menyebabkan pensiunan penerima gaji ke 13 harus mengembalikan uang tunjangan tahunan apresiasi dari pemerintah tersebut.
Bagaimanakan penjelasan lengkap dari PT Taspen terkait harus dikembalikannya gaji ke 13 oleh pensiunan?
Baca Juga: RESMI! Guru Sertifikasi dan Non Segera Klik Link Ini, Kemdikbud Beri Hadiah Ini ke Tendik dalam...
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan dan dipahami kembali aturan yang tercantum dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 8, ada 4 komponen gaji ke 13 yang diterima oleh pensiunan, yaitu:
1. Pensiun pokok