BERITASOLORAYA.com – Setiap pegawai PNS yang telah dinyatakan purnatugas berhak menerima dana pensiun dari pemerintah. Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya selama menjadi ASN.
Pegawai ASN, khususnya PNS dikatakan lebih sulit dipecat jika dibandingkan dengan pegawai swasta. Hal ini karena proses pengangkatan PNS memiliki landasan hukum dari UU Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, bukan tidak mungkin pegawai PNS akan diberhentikan secara tidak hormat dalam tugasnya. Hal ini akan membuat dana pensiun pegawai PNS dicabut dan tidak akan berikan oleh pemerintah.
Maka dari itu, hal-hal yang membuat PNS tidak bisa menerima dana pensiun perlu dihindari sejak masih aktif. Dengan begitu, PNS bisa menikmati dana pensiun jika telah purnatugas nanti.
Bagi PNS yang purnatugas dengan pemberhentian secara hormat, akan menerima dana atau hak pensiun.
Setiap pegawai PNS yang telah pensiun dengan diberhentikan secara hormat berhak menerima maksimal 75 persen dan minimal 40 persen setiap bulannya dari dasar pensiun.