MERAPAT! 10 Alasan KPM Batal Terima Bansos PKH Tahap 3 Di Bulan Juli

- 23 Juli 2023, 20:58 WIB
10 Alasan KPM Batal Terima Bansos PKH Tahap 3 Di Bulan Juli
10 Alasan KPM Batal Terima Bansos PKH Tahap 3 Di Bulan Juli /pixabay.com/@iqbalstock-12845379//

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kemungkinan pencairan bantuan sosial (Bansos) tahap ke 3 tahun 2023 dari Kementerian sosial (Kemensos) yakni Program Keluarga Harapan batal diserahkan kepada para penerima.Penjelasan terkait pembatalan pembagian bansos ada di bawah ini.

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 dijadwalkan dapat diterima oleh keluarga miskin yang masuk kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan juli hingga september 2023. Tetapi terdapat kemungkinan KPM batal menerimanya.

Sejak kuartal kedua 2018 sampai saat ini pemerintah pusat melalui Kemensos memutuskan untuk menyerahkan Bansos PKH secara non tunai kepada KPM menggunakan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Baca Juga: NOTIF PENTING, Kemendikbud Beri Tugas Semua Guru SD, SMP, SMA, dan SMK, yang Sertifikasi dan Non, Segera!

Penerima PKH sebelum terdaftar sebagai pemegang KKS diharuskan juga untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

Penyaluran melalui KKS membuat bansos PKH ditransfer langsung kepada KPM pada rekening yang diterbitkan oleh bank Bank Himbara. Kartu ATM berwarna merah putih dan buku tabungan akan dipegang oleh KPM.

Berikut alasan mengapa keluarga miskin tidak menerima PKH tahap 3 2023:

1.tidak terdaftar di DTKS

DTKS dapat disebut pula sebagai data induk kemiskinan, sehingga penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS. Syarat KPH dapat terdaftar di DTKS merupakan masyarakat miskin yang melakukan permohonan masuk dalam DTKS kepada pemerintah desa.

2. terdaftar di DTKS tapi tidak terdaftar menjadi penerima bansos

Hal ini dapat terjadi jika pada proses sinkronisasi terjadi permasalahan sehingga datanya yang diterima tidak match, menghasilkan kepesertaan bansos hilang. biasanya hal Ini terjadi dalam KPM PKH yang divalidasi tahun 2021.

3. Belum Perekaman eKTP
Tidak memiliki KTP juga kerap menjadi salah satu penyebab masyarakat miskin tidak menerima bansos PKH ataupun bansos lain. Masyarakat yang bersangkutan apabila mendapat permasalahan ini dapat pergi ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman eKTP.

4. NIK Belum Online Sistem Dukcapil
Permasalahan NIK belum berlaku online pada sistem dukcapil dapat terjadi pada warga yang tidak pernah update Kartu Keluarga (KK) sejak tahun 2017. Masalah dapat diatasi dengan melakukan update KK ke dinas terkait.

5. Perbedaan antara data penerima bansos dengan data dukcapil

Perbedaan pada penerima bansos dan dukcapil dapat berupa perbedaan NIK, ejaan nama, alamat dan juga tempat tanggal lahir. Hal ini dapat diatasi dengan bantuan pemerintah desa melalui perbaikan data di aplikasi SIKS.

6. Perbedaan antara data eKTP dengan data KK

Perbedaan penulisan data diri dalam eKTP dengan KK juga dapat menjadi alasan mengapa bansos PKH tidak cair. perbedaan dapat berupa kesalahan menulis nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan tempat lahir.

Baca Juga: Pencinta Kopi Merapat! 9 Manfaat Minum Kopi ini Bikin Badan Lebih Sehat, Terutama untuk Wanita

7. Terdeteksi menerima bantuan lebih dari satu

masyarakat miskin yang dapat menjadi penerima bansos hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bansos dalam 1 KK. jika terdapat dua nama penerima bansos dalam 1 kaka yang sama, maka kedua ataupun salah satu bansos tersebut tidak akan cair.

8. Terdeteksi telah mampu

Bansos ditetapkan untuk masyarakat miskin, jadi jika diketahui pemerintah desa atau kecamatan telah keluar dari kemiskinan maka bansos dapat dicabut.

9. Sudah tutup usia

Bansos PKH terkoneksi dengan dukcapil, sehingga kemensos akan mengetahui jika nama yang bersangkutan telah tutup usia. Jika dalam KK yang bersangkutan masih terdapat anggota keluarga yang layak menjadi penerima bansos, maka ia harus diajukan kembali oleh pihak desa.

10. Ditemukan perbedaan pada data penerima bansos dan Data buku tabungan KKS
Hal ini biasa terjadi apabila pada pengajuan Burekol (Buka Rekening Kolektif) ke Bank, terdapat kesalahan identitas. Sehingga data di burekol mengalami kesalahan begitupun data yang tercantum pada KKS.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah