SIMAK, Guru Sertifikasi Ingin Tunjangan Profesi Cair di September? Cek 5 Hal Ini di Info GTK dan Dapodik...

- 27 Juli 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi 5 hal yang harus dicek di Info GTK dan Dapodik agar tunjangan profesi cair
Ilustrasi 5 hal yang harus dicek di Info GTK dan Dapodik agar tunjangan profesi cair /Pixabay / OleksandrPidvalnyi

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 3 merupakan hal yang dinantikan oleh para guru sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bagi guru sertifikasi yang tercatat memerima tunjangan profesi wajib memperhatikan 2 informasi ini. Informasi tersebut berkaitan dengan persiapan yang harus dilakukan di bulan Agustus 2023.

Bagi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru, perlu untuk memperhatikan jadwal sinkronisasi data sebagaimana yang tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan Kemdikbud ini.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang menjelaskan petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: SURGA PENCINTA SEJARAH! 7 Rekomendasi Museum di Kota Solo, No 6 Punya Koleksi Beragam Batik

Pemendikbud tersebut juga berisi petunjuk teknis pencairan tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah, baik di lingkup provinsi maupun kabupaten / kota.

Pada bagian tentang validasi dan penetapan penerima tunjangan, terdapat informasi penting tentang jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Berdasarkan jadwal tersebut, diketahui bahwa pencairan TPG TW 3 akan dilakukan pada bulan September. Pencairan tersebut adalah untuk sinkronisasi data yang dilakukan pada 31 Agustus.

Oleh sebab itu, para guru sertifikasi sebaiknya bersiap untuk menjalani proses tersebut di bulan Agustus 2023, agar TPG yang menjadi hak guru dapat diterima sesual jadwal.

Apabila ada kenaikan berkala juga harus dipastikan untuk diperbaharui di Dapodik, beserta data-data lain yang dirasa perlu untuk dipastikan telah benar, agar Info GTK guru menjadi valid.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Biji Pepaya Punya 9 Manfaat untuk Tubuh

Lalu, hal apa sajakah yang bisa menyebabkan Info GTK guru menjadi tidak valid? Berikut penjelasannya, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21:

1. NUPTK tidak valid

Apabila guru telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebaiknya memperhatikan valid atau tidaknya nomor tersebut di Dapodik atau Info GTK.

2. Tugas tambahan yang belum valid

Permasalahan tersebut juga banyak dialami oleh para guru. Sebagai contoh, apabila guru memiliki jam mengajar sebanyak 12 jam dengan tugas tambahan 12 jam.

Dalam kasus tersebut, seringkali tugas tambahan tersebut tidak atau belum terbaca, untuk itu perlu dipastikan sesuai dengan resgulasi, agar dapat tersusul validnya data tersebut.

3. Pangkat dan golongan guru yang tidak terdeteksi

Terdapat kemungkinan data para guru di BKN berbeda dengan data di Dapodik, karena belum diperbaharui. Untuk itu guru diharapkan untuk memastikannya.

4. Siswa belum masuk rombongan belajar (Rombel) atau sebaliknya

Pembacaan jam akan disesuaikan dengan data di Dapodik. Ketika guru membuka Info GTK, terdapat bagian rombel yang harus diperhatikan. Mengapa?

Ada kemungkinan rombel di Dapodik tersedia, namun data siswanya tidak ada atau belum terdata, atau sebaliknya, yaitu guru yang tidak terdata. Jika hal ini terjadi, guru dapat melaporkannya ke operator.

Baca Juga: Akhirnya, Kim Sejeong akan Comeback dengan Musik Baru!

5. Guru tidak mempunyai sekolah induk

Terdapat kasus, saat guru sertifikasi kekurangan jam mengajar di sekolahnya, maka harus mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam tambahan.

Namun karena sekolah yang didatangi guru tersebut untuk mencari jam tambahan bukanlah sekolah induk, maka jam tambahan tersebut tidak terdata, sehingga Info GTK menjadi tidak valid.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah