Untuk status BI Checking yang Kol-5 biasa disebut dengan kredit macet dan Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Baca Juga: TERBARU DARI BKN, Ini Jadwal Pasti Pengadaan CPNS 2023, SKD dan Penetapan NIP Dirubah Jadi Tanggal….
Jadi, kalau pelamar kerja yang status BI Checkingnya adalah Kol-5 maka sudah dipastikan tidak akan diterima bekerja di perusahaan yang dilamar.
Sebisa mungkin, para fresh graduate bisa melakukan pengecekan mandiri BI Checking atau SLIK OJK, agar bisa mengetahui status kredit macet keuangan pribadi.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***