1. Untuk Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan diminta untuk melakukan langkah konfirmasi penerimaan dana BOSP dengan ketentuan berikut:
- Satuan pendidikan log-in pada laman bos.kemdikbud.go.id.
- Memilih menu "Konfirmasi Dana BOS".
- Lalu, mengklik tombol "Konfirmasi".
- Mengisi tanggal penerimaan dan mengisi konfirmasi nominal dana sesuai rekening koran.
- Mengisi nama Bank dan memilih status Salur.
- Mengklil "Konfirmasi".
- Menunggu perubahan data pada ARKAS dalam waktu 1x24 jam setelah melakukan konfirmasi penerimaan dana BOSP.
2. Untuk Dinas Pendidikan
Selain untuk satuan pendidikan, ada juga untuk Dinas Pendidikan bagi yang membatalkan (reset) konfirmasi.