SIMAK! Ketentuan Bunga dan Cara Pengajuan KUR Mandiri Pinjaman Rp100 Juta, Jika Sudah 2 Kali Mengajukan KUR

- 27 September 2023, 20:25 WIB
Simak ketentuan bunga KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta jika sudah 2 kali mengajukan KUR
Simak ketentuan bunga KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta jika sudah 2 kali mengajukan KUR /pixabay.com/@wonderfulbali/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang simak ketentuan suku bunga dan cara pengajuan KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta jika sudah 2 kali mengajukan KUR Mandiri.

Mungkin sebagian pelaku UMKM masih sering keliru atau belum memahamii bahwa jika Anda mengajukan KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta pertama kali dengan pengajuan KUR kedua atau ketiga ada ketentuan suku bunga yang berbeda.

Jadi setiap pengajuan KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta suku bunga yang ditetapkan tidaklah sama. Untuk Anda yang baru pertama kali mengajukan KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta dikenakan bunga 6 persen flat per tahun.

Jika Anda sudah 2 kali mengajukan KUR Mandiri pinjaman Rp100 juta maka ketentuan suku bunga naik menjadi 7 persen flat per tahun, jika sudah 3 kali mengajukan KUR bunganya adalah 8 persen flat per tahun.

Ketentuan suku bung aini perlu dipahami secara detail oleh nasabah yang akan mengajukan KUR Mandiri 2023.

Baca Juga: MASIH DIBUKA! Daftar KUR Mandiri Pinjaman Rp100 Juta, Pelaku UMKM Merapat, Bunga Ringan, Cicilan Rp1 Jutaan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bankmandiri.co.id, berikut jenis KUR Mandiri yang bisa dipilih sesuai plafon kebutuhan usaha, lengkap dengan ketentuan bunga, syarat dan dokumen yang wajib disiapkan.

1. KUR Mandiri Super Mikro

KUR Mandiri super mikro bisa diakses sampai limit Rp10 juta per satu debitur dengan jangka waktu sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x