1. Isi form pendaftaran sesuai kolom yang tersedia.
2. Mengunggah dokumen surat lamaran kerja yang ditujukan ke Kepala Bidang Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
3. Mengunggah dokumen ijazah pendidikan terakhir dan KTP atau surat keterangan domisili.
Baca Juga: Daftar 51 Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Apakah Daerah Anda Termasuk?
Tes tulis dan wawancara diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kemendesa PDTT dan dilaksanakan secara online.
Kemendesa PDTT juga menambahkan sejumlah ketentuan lain yang wajib dipatuhi para pelamar Calon PLD.
1. Peserta yang lulus atau tidak lulus seleksi akan diumumkan melalui website resmi Kemendesa PDTT.
2. Pelamar hanya diperbolehkan 1 kali mendaftar.
3. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar atau memanipulasi data, maka hasil seleksi akan didiskualifikasi atau dibatalkan.