Sementara itu, dalam peraturan pemerintah terkait UMP DIK Jakarta dirumuskan dengan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Perlu diketahui, rumusan tersebut berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas, sedangkan untuk upah minimum yang belum melampui batas atas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum dengan rumusan adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut rincian rumusan penentuan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024:
Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023
1. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068.
2. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068.
3. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.***