UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikannya? Ini 3 Poin Penetapannya

- 21 November 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024 yang akan naik
Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024 yang akan naik /xb100/Freepik

Baca Juga: SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

Sementara itu, dalam peraturan pemerintah terkait UMP DIK Jakarta dirumuskan dengan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Perlu diketahui, rumusan tersebut berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas, sedangkan untuk upah minimum yang belum melampui batas atas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum dengan rumusan adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan.

Hal itu diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut rincian rumusan penentuan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024:

Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023

1. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068.

2. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068.

3. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah